Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Pemohon Tarik Gugatan

Muhammad Firman Syah • Selasa, 2 September 2025 | 20:56 WIB
Permohonan uji materi UU 39/2008 nomor 153/PUU-XXIII/2025 dicabut usai MK lebih dulu mengabulkan perkara serupa nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Permohonan uji materi UU 39/2008 nomor 153/PUU-XXIII/2025 dicabut usai MK lebih dulu mengabulkan perkara serupa nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Jakarta – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan nomor perkara 153/PUU-XXIII/2025 resmi dicabut pemohon. Pencabutan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengabulkan perkara serupa dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8).

Kuasa hukum pemohon, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan pencabutan itu lantaran gugatan kehilangan objek.

"Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia," ujarnya saat sidang di MK, Senin (1/9).

Gugatan diajukan tiga advokat bersama seorang legal administrator dan karyawan swasta. Mereka menyoroti praktik rangkap jabatan 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih 2024–2029 yang juga tercatat sebagai komisaris maupun dewan pengawas BUMN.

Beberapa nama wamen yang sempat tercatat antara lain.

Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara.

Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.

Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility.

Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang kini diberhentikan, pernah menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya yang Disanksi Pemecatan oleh Komisi Yudisial,  Eksekusinya Tetap Tunggu Mahkamah Agung

Menurut pemohon, rangkap jabatan berpotensi memicu konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Pemerintah sebelumnya berargumen tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri merangkap jabatan, namun MK menyatakan ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 yang berlaku untuk menteri juga otomatis berlaku bagi wakil menteri.

Dalam putusan perkara 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan tersebut agar wakil menteri fokus pada tugas kementerian. Pemerintah diberi waktu transisi dua tahun untuk memastikan seluruh wakil menteri melepaskan jabatan rangkap di BUMN. (gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#Rangkap #wamen #Mahkamah Agung #jabatan #Tarik #gugatan