Radar Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Penetapan ini kembali menyorot kiprah dan rekam jejak Riza dalam dunia bisnis energi nasional.
Mohammad Riza Chalid, lahir pada tahun 1960, merupakan anak dari pasangan Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri. Ia menikah dengan Roestriana Adrianti, atau yang dikenal publik dengan nama Uchu Riza, pada tahun 1985. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak: Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.
Riza Chalid dikenal sebagai salah satu pengusaha kondang di sektor perdagangan minyak dan mendapat julukan “Gasoline Godfather” berkat pengaruh dan jaringan bisnisnya di industri energi. Selain aktif di sektor migas, Riza juga mengembangkan bisnis di bidang perkebunan kelapa sawit, minuman, hingga model ritel.
Ia tercatat memiliki sejumlah perusahaan yang berbasis di Singapura, di antaranya Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Keberhasilan bisnisnya menempatkan Riza dalam jajaran orang kaya Indonesia, dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta USD. Pada tahun 2015, Globe Asia menempatkannya sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia.
Nama Riza Chalid juga kerap dikaitkan dengan berbagai skandal dalam industri perminyakan, salah satunya yang paling mencuat adalah keterlibatannya dalam Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura. Petral disebut sebagai aktor utama dalam rantai pasok minyak mentah dan BBM dengan nilai transaksi mencapai 30 miliar USD per tahun.
Saat ini, Riza Chalid berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung, dan diduga berada di luar negeri. Kasusnya menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. (akr/mel/fir)
Editor : M Firman Syah