Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Malaysia Tegaskan Tidak Beri Perlindungan Hukum kepada Buronan Riza Chalid

Muhammad Firman Syah • Senin, 1 September 2025 | 23:15 WIB
Wakil Menlu Malaysia tegaskan, Riza Chalid tidak mendapat perlindungan hukum. Proses ekstradisi kini jadi wewenang Indonesia.
Wakil Menlu Malaysia tegaskan, Riza Chalid tidak mendapat perlindungan hukum. Proses ekstradisi kini jadi wewenang Indonesia.

Radar Surabaya – Pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Riza Chalid, buronan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Mohamad Alamin, pada Senin (1/9), dalam sidang parlemen negara tersebut.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas pertanyaan Anggota Parlemen Malaysia, Wan Ahmad Fayhsal Ahmad Kamal, yang menyinggung informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Dalam forum tersebut, Wan Ahmad Fayhsal juga menyampaikan bahwa Riza diduga telah menikah dengan salah satu keturunan keluarga kerajaan Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Datuk Mohamad Alamin menegaskan bahwa posisi pemerintah Malaysia tetap konsisten dalam penegakan hukum.

“Bapak Perdana Menteri telah menjawab soal Riza adalah masalah perundangan dan kita tidak berikan perlindungan,” tegasnya.

“No protection diberikan kepada beliau, biarlah proses perundang-undangan berjalan,” lanjutnya.

Datuk Alamin menambahkan bahwa isu Riza Chalid tidak berkaitan dengan persoalan bilateral lainnya, termasuk isu Laut Sulawesi. Ia memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum.

“Tidak ada perlindungan pada siapapun, kalau dia salah, maka dia tetap bersalah dan tidak perlu kita lindungi,” ungkapnya.

Isu keberadaan Riza Chalid mencuat ke publik setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menerima pertanyaan dari media Indonesia dalam rangkaian Konsultasi Tahunan ke-13 Indonesia–Malaysia di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Anwar mengakui mengenal sosok Riza, namun membantah mengetahui keberadaannya. Ia juga menyatakan kesiapan pemerintah Malaysia untuk bekerja sama dalam proses hukum jika diminta oleh otoritas Indonesia.

Dengan konfirmasi tidak adanya perlindungan dari Malaysia, proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Riza diduga terlibat dalam kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah:

AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
AS, Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (ray/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#perlindungan #buronan #penyidikan #malaysia #riza chalid #hukum #korupsi