Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Indonesia Darurat, Ormas Profesor Minta Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset Koruptor

Lambertus Hurek • Senin, 1 September 2025 | 18:09 WIB
Kantor Wagub Jatim di Gedung Negara Grahadi setelah dibakar massa. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Kantor Wagub Jatim di Gedung Negara Grahadi setelah dibakar massa. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap tegas soal maraknya korupsi di tanah air. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perampasan aset para koruptor.

Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu mengatakan, hasil rampasan aset itu seharusnya dipakai untuk meringankan pajak rakyat. “Koruptor harus dihukum seberat-beratnya, sampai hukuman tembak mati. Negara kita darurat korupsi,” ujarnya.

Pergubi juga mendesak agar semua grasi atau pengampunan yang pernah diberikan presiden kepada koruptor dicabut. Pemberian tanda kehormatan kepada pihak yang dinilai tidak layak pun diminta segera ditinjau ulang.

Selain itu, Pergubi meminta pimpinan partai politik memberhentikan kadernya di DPR, kementerian, atau lembaga negara jika kebijakan atau pernyataannya dinilai menyakiti rakyat. Mereka pun mendesak agar gaji dan fasilitas pejabat publik dipangkas separo.

Pergubi mengajak mahasiswa dan buruh terus memperjuangkan keadilan dan demokrasi tanpa anarkisme atau isu SARA. “Kami berharap presiden lebih tenang dan bijak dalam menyampaikan pernyataan publik,” kata Sekretaris Pergubi Prof Cecep Darmawan.

Pergubi menegaskan siap diajak berdialog merancang langkah nyata untuk pemerataan ekonomi setelah situasi politik mereda. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#persatuan guru besar #Perampasan Aset #aset koruptor #pergubi #tembak mati