Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan Brimob saat unjuk rasa pada Kamis (28/8) malam.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Komnas HAM mengecam kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama pihak-pihak terkait di mana satu peserta aksi ojek online terlindas mobil Brimob," tegas Anis.
Anis menambahkan, Komnas HAM akan memberikan perhatian serius dengan menurunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait insiden tersebut. Ia juga meminta aparat kepolisian agar menghormati hak asasi masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam konstitusi, undang-undang HAM, maupun instrumen HAM lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, beredar luas video yang memperlihatkan kendaraan Brimob melintas di tengah massa. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pengemudi ojol tertabrak. Kendaraan sempat berhenti setelah dihadang massa, namun kemudian kembali melaju hingga melindas korban.
Pengemudi ojol tersebut dikabarkan meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa ini kembali menambah catatan dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi, yang memunculkan desakan agar kepolisian menghentikan praktik serupa. (bil/ris/fir)
Editor : M Firman Syah