Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

LaNyalla Surati Presiden Prabowo: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Picu Kegelisahan Pelaku Olahraga

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RADAR SURABAYA – Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengambil langkah tegas menyikapi kegelisahan pelaku dan pengurus olahraga nasional, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga.

Pada Kamis (28/8/2025), LaNyalla mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permasalahan yang muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Surat tersebut bertujuan agar Presiden memahami secara menyeluruh duduk permasalahan yang dinilai mengancam ekosistem olahraga nasional.

LaNyalla juga menembuskan surat ini kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X DPR, Komite III DPD, KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

“Alhamdulillah, surat sudah diterima Sekretariat Negara, dan saya memegang tanda terimanya. Semoga ada solusi terbaik,” ujar LaNyalla.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Picu Kontroversi

Kegelisahan pelaku olahraga bermula dari terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Setelah dikaji secara cermat, peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024, dan Olympic Charter.

LaNyalla menjelaskan bahwa tujuan Permenpora sebenarnya positif, yakni memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Namun, hasil kajian menemukan setidaknya 10 pasal dalam Permenpora yang dianggap bermasalah.

“Pasal-pasal ini bertentangan dengan UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini memicu kegelisahan para pemangku kepentingan olahraga.

Olahraga adalah etalase penting bagi Indonesia di kancah internasional, sehingga masalah ini tidak boleh berlarut,” tegas LaNyalla, yang juga mantan Ketua Umum PSSI.

 

Ancaman Penurunan Prestasi dan Sanksi Internasional

Salah satu kekhawatiran utama pelaku olahraga adalah dampak Permenpora terhadap prestasi atlet.

LaNyalla menyoroti bahwa peraturan ini dapat mengganggu proses pembinaan atlet, yang pada akhirnya menurunkan daya saing di level internasional.

Lebih jauh, ia memperingatkan risiko sanksi dari induk organisasi olahraga internasional. “Yang paling ditakutkan adalah federasi cabang olahraga di Indonesia dibekukan karena dianggap ada intervensi pemerintah terhadap independensi federasi,” ungkapnya.

Pasal Bermasalah dalam Permenpora

Beberapa pasal dalam Permenpora menjadi sorotan utama. Pertama, Pasal 17 ayat (2) huruf b mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mencari dana di luar bantuan pemerintah.

Ketentuan ini bertentangan dengan UU Keolahragaan Pasal 79 ayat (1) dan (2) jo. PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, yang mengatur sebaliknya, serta UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak pengembangan diri melalui olahraga.

Kedua, Pasal 19 ayat (2) Permenpora mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Padahal, UU Keolahragaan Pasal 37 ayat (3) menegaskan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan KONI bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan.

“Pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, sesuai prinsip independensi olahraga yang diakui di semua negara, sebagaimana diatur dalam Olympic Charter pada prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta Chapter 16 Verse 1.5,” jelas LaNyalla.

Kajian Akademik Dukung Kritik

Untuk memperkuat argumen, LaNyalla melampirkan hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kajian ini merinci 10 pasal bermasalah dalam Permenpora dan dampaknya terhadap ekosistem olahraga nasional. “Kajian ini menjadi bukti bahwa kegelisahan pelaku olahraga memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

 

Langkah LaNyalla untuk Solusi Konstruktif

LaNyalla berharap suratnya kepada Presiden dapat membuka jalan bagi dialog konstruktif antara pemerintah, KONI, KOI, dan pemangku kepentingan olahraga lainnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga independensi organisasi olahraga agar Indonesia tetap kompetitif di kancah global.

“Olahraga bukan sekadar prestasi, tetapi juga simbol kebanggaan nasional. Kita harus lindungi ekosistemnya dari regulasi yang kontraproduktif,” ujarnya.

Saat ini, pelaku olahraga nasional menanti respons Presiden Prabowo Subianto dan Menpora terkait isu ini.(rak)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 #dpd ri #AA LaNyalla Mahmud Mattalitti #presiden prabowo subianto #Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)