Jakarta - Rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan belum akan berlaku dalam waktu dekat. Meski sudah tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, kebijakan ini masih dalam tahap kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan bahwa yang tertulis dalam dokumen Nota Keuangan 2026 merupakan arahan jangka menengah, bukan kebijakan yang segera dijalankan.
"Masih jangka menengah, masih dikaji oleh BKN," kata Luky di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (28/8).
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menambahkan bahwa pembahasan terus dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk merumuskan skema yang tepat.
"Ini kan wacana dari Kemen PANRB. Kita bahas, kita diskusikan, dan kita siapkan untuk jangka menengahnya," tambah Rofyanto.
Meski jadwal penerapan belum dapat dipastikan, ia menegaskan bahwa arah kebijakan penggajian ASN ke depan akan berbasis sistem single salary.
"Nanti tentu harus hitung-hitungan lagi, harus review lagi,” tegasnya.
Gagasan ini sejatinya bukan hal baru. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sempat membahasnya dalam Webinar Korpri Menyapa ASN pada Oktober 2023. Saat itu, Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menilai sistem ini menguntungkan ASN karena gaji pokok akan lebih besar meski berbagai tunjangan dilebur.
“PNS hanya menerima gaji pokok, tapi jumlahnya diperbesar. Tunjangan anak, istri, beras, dan lainnya akan masuk ke komponen gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang tetap di luar,” jelas Reydonnyzar.
Konsep single salary sebelumnya telah dijabarkan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017. Sistem ini menggabungkan dua komponen utama, yakni gaji berdasarkan jabatan dan tunjangan yang mencakup kinerja serta kemahalan daerah.
Dalam skema tersebut, gaji ditentukan melalui sistem grading atau level jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. ASN dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda, tergantung hasil penilaian jabatan.
Selain itu, tunjangan kinerja dihitung berdasarkan capaian kerja. Jika kinerja baik, tunjangan naik. Sebaliknya, kinerja buruk dapat menurunkan tunjangan hingga 5 persen dari gaji. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks harga di daerah penugasan dan dievaluasi setiap tiga tahun.
Dengan demikian, penghasilan ASN dalam sistem single salary akan dihitung melalui formula gabungan: indeks gaji, indeks tunjangan kinerja, dan indeks kemahalan daerah.
Pemerintah menilai skema baru ini diperlukan karena sistem penggajian ASN saat ini masih berbasis pangkat dan masa kerja, sehingga belum mencerminkan bobot jabatan secara objektif. Struktur gaji yang kompleks dengan banyak tunjangan dan honorarium juga dianggap menyulitkan dalam pengukuran kinerja. (nad/ris/fir)
Editor : M Firman Syah