Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Hak Siar, Nenek 78 Tahun di Klaten Ditagih Rp 115 Juta Usai Putar Liga Inggris

Muhammad Firman Syah • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Nenek di Klaten dinilai langgar aturan penayangan Liga Inggris.
Nenek di Klaten dinilai langgar aturan penayangan Liga Inggris.

Klaten - Seorang nenek, 78, di Klaten, Jawa Tengah, menghadapi persoalan hukum setelah televisi di kafe miliknya menayangkan pertandingan Liga Inggris. Ia ditagih Rp 115 juta oleh pemegang hak siar karena dinilai melanggar aturan penayangan di area komersial.

Perempuan yang dikenal dengan sapaan Mbah Endang itu mengaku terkejut dengan besarnya tuntutan. Ia mengatakan acara yang digelar hanyalah halal bihalal keluarga, bukan kegiatan bisnis.

"Mintanya Rp 115 juta, saya tidak ikhlas. Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan," kata Endang.

Endang menceritakan saat acara berlangsung, seorang pria asing datang membeli kopi dan memotret suasana.

"Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu memotret. Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan," ucapnya.

Meski mengaku kesal, Endang tetap menyerahkan proses mediasi kepada anak dan menantunya.

"Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insya Allah tidak apa-apa," katanya.

Ia menilai tuntutan tersebut janggal karena acara keluarga disamakan dengan nonton bareng berbayar.

"Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan. Tapi ini cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu," imbuhnya.

Kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan kasus ini tidak terkait halal bihalal, melainkan penayangan Liga Inggris di area usaha tanpa lisensi resmi.

"Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," jelas Ebenezer.

Ia menambahkan, pihaknya lebih dulu mengirimkan somasi dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melangkah ke jalur hukum.

"Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan," tegasnya.

Menurut catatan IEG, terdapat sekitar 100 laporan pelanggaran hak siar di berbagai daerah, dengan 10 kasus terjadi di Jawa Tengah. Sebagian sudah selesai melalui mediasi, sementara sisanya masih diproses hukum.

Kasus yang menimpa Mbah Endang menyita perhatian publik karena menimbulkan perdebatan mengenai batasan tontonan pribadi dan publik. Banyak pihak menilai regulasi hak siar perlu disosialisasikan lebih jelas agar tidak menjerat masyarakat kecil.

Bagi Mbah Endang, perjalanan ke Polda Jawa Tengah untuk menghadapi perkara ini menjadi pengalaman berat yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. (dwi/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#liga inggris #IEG Indonesia #hak cipta #komersil #penayangan #royalti #hak siar