Deli Serdang - Kasus tragis menimpa seorang siswa SMP, 13, berinisial I di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditemukan tewas setelah dianiaya oleh teman-temannya sendiri. Motif pembunuhan terungkap dipicu dendam lantaran pelaku kerap diejek dengan nama orang tuanya oleh korban.
Peristiwa bermula saat korban dihentikan oleh para pelaku. Korban kemudian dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke area semak-semak. Di lokasi tersebut, pelaku secara bergantian menganiaya korban. Ada yang membacok dengan pedang, memukul dada dengan batu koral, hingga mematahkan tangan kiri korban. Korban pun meninggal di tempat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana menjelaskan, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara memandikan jasad korban dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Usai melakukan penganiayaan, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memandikan korban dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian para pelaku melakukan rekayasa seolah korban tewas akibat kecelakaan menabrak tembok di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penganiayaan," jelas Hendria saat konferensi pers, Rabu (20/8).
Keesokan paginya, korban ditemukan warga dalam kondisi tertindih motor. Sebelumnya, pihak keluarga sudah melakukan pencarian karena korban tidak kunjung pulang.
"Mamak saya nyarinya naik becak keliling, saya juga keliling kota sampai Minggu pukul 02.00," kata Dicky, kakak korban, Jumat (22/8).
Awalnya keluarga mengira korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, ketika jasad dibawa ke rumah, ditemukan sejumlah luka yang mencurigakan. Hasil penyelidikan polisi akhirnya memastikan korban tewas dibunuh.
Polisi berhasil meringkus empat dari lima pelaku, yakni DB, 15), AS, 18, DRH, 15, dan MH, 20. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Keempat tersangka, warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lain masih diburon polisi," tambah Hendria.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pedang yang digunakan untuk menganiaya korban. Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana KUHP 340 sub 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Hendria. (bil/ris/fir)
Editor : M Firman Syah