Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Penyitaan aset seluas 6.570 meter persegi itu terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Rabu (27/8).
"Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ungkapnya.
Aset tersebut tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01169 seluas 2.591 m², Nomor 01170 seluas 1.956 m², dan Nomor 01171 seluas 2.023 m². Menurut Anang, pembelian aset dilakukan menggunakan dana Riza Chalid, namun didaftarkan atas nama perusahaan untuk menyamarkan kepemilikan.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini," tambahnya.
Penyitaan tersebut disertai penggeledahan pada Selasa (26/8). Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat kepemilikan.
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala (disita), ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," jelas Anang.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Selain rumah mewah, penyidik juga menyita sembilan kendaraan mewah, antara lain Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz dan BMW. Uang tunai dalam pecahan rupiah serta dolar turut diamankan.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya pejabat PT Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang berstatus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari Rp 193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 91,3 triliun kerugian perekonomian negara. (gab/ris/fir)
Editor : M Firman Syah