Jakarta - Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha resmi berakhir. Gugatan perceraian keduanya diputuskan secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8).
Dalam hukum perdata, putusan verstek berarti perkara diputus tanpa kehadiran salah satu pihak, meski telah dipanggil secara sah. Pada kasus ini, sidang berlangsung tanpa kehadiran tergugat, yaitu Azizah.
Meski demikian, keputusan verstek tidak serta-merta membuat gugatan langsung dikabulkan. Hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memastikan kebenaran alasan perceraian, dengan tetap memperhatikan kepentingan tergugat.
Adapun beberapa syarat agar gugatan dapat diputus secara verstek, antara lain.
Gugatan dinyatakan sah. Penggugat wajib mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Panggilan tergugat sah. Tergugat dipanggil secara resmi lebih dari sekali ke alamat sesuai dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah. Jika tergugat tetap tidak menghadiri sidang, hakim berhak memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari penggugat.
Berdasarkan catatan, gugatan Arhan terhadap Azizah didaftarkan sejak Jumat (1/8). Sidang perdana pada Minggu (11/8) berlangsung tanpa kehadiran Azizah, dan kondisi serupa kembali terjadi pada sidang kedua, Senin (25/8). Situasi tersebut membuat majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan secara verstek.
Secara hukum, Azizah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. (bil/gab/fir)
Editor : M Firman Syah