Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR periode 2024–2029. Menurut Dasco, tunjangan tersebut tidak diberikan secara rutin sepanjang masa jabatan, melainkan hanya berlangsung selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).
“Nah, anggota DPR itu memang mendapatkan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Tapi hanya dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dana tersebut nantinya dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, sesuai periode jabatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme angsuran dilakukan lantaran anggaran belum tersedia secara penuh pada tahun 2024. Oleh karena itu, tunjangan tersebut dibayarkan secara bertahap selama satu tahun.
“Mulai November 2025 sudah tidak ada lagi. Jadi tidak benar kalau tunjangan Rp 50 juta itu diterima terus sampai akhir masa jabatan,” tegas Dasco.
Dasco mengakui bahwa penjelasan sebelumnya yang kurang detail turut memicu kesalahpahaman publik.
“Mungkin ada kekurangan detail dalam penyampaian, sehingga menimbulkan persepsi berbeda di publik,” ujarnya.
Tunjangan perumahan bagi anggota DPR telah menjadi sorotan publik setelah informasi yang beredar dinilai tidak menggambarkan skema pembayaran secara utuh. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi masyarakat terhadap kebijakan tersebut. (kvn/mel/fir)
Editor : M Firman Syah