Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Wartawan dan Humas KLH di Serang, Termasuk Anggota Ormas dan Sekuriti

Muhammad Firman Syah • Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Polres Serang tetapkan lima tersangka kasus penganiayaan wartawan dan staf Humas KLH, termasuk sekuriti dan anggota ormas.
Polres Serang tetapkan lima tersangka kasus penganiayaan wartawan dan staf Humas KLH, termasuk sekuriti dan anggota ormas.

Serang – Kasus penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasuki babak baru. Polres Serang resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Kelima tersangka adalah KR, 31, sekuriti sekaligus anggota ormas BPPKB (Badan Pengelola Pembangunan dan Pemberdayaan Keluarga Banten); BG,25, sekuriti PT Genesis Regeneration Smelter (GRS); AR, 32, warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan itu; serta IP, 32 dan AJ, 39, yang turut serta dalam aksi kekerasan.

"Seluruhnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Serang," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (25/8).

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda saat pengeroyokan.

"Tiga pelaku diketahui berperan melakukan pemukulan, memiting dan menendang korban dari Humas Kementerian Lingkungan Hidup, sementara dua lainnya melakukan pengeroyokan terhadap wartawan," ungkapnya.

Kelima tersangka ditangkap dalam waktu dua hari, Kamis (21/8) dan Jumat (22/8), di wilayah Jawilan dan Kopo, Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

"Kami gunakan Pasal 170 terlebih dahulu, sesuai laporan yang masuk dari pihak Humas maupun wartawan," jelas Andi, seraya menambahkan bahwa pihaknya belum menerapkan UU Pers dalam perkara ini.

Insiden bermula saat rombongan KLH bersama wartawan melakukan penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8). Aksi tersebut mendapat perlawanan dari sekuriti, ormas dan sejumlah oknum aparat hingga terjadi keributan.

Dalam pengembangan kasus, Propam turut menetapkan satu tersangka dari unsur kepolisian, yakni Briptu TG dari Brimob Banten, yang kini telah ditahan. (dta/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#humas #ormas #penganiayaan #klh #serang #wartawan #kekerasan #tersangka