Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (27/8), setelah ia tidak memenuhi panggilan perdana.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada (27/8)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8).
Sudewo sebelumnya dipanggil pada Jumat (22/8), namun berhalangan hadir dengan alasan agenda lain. KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Sudewo dalam aliran commitment fee proyek tersebut. Saat proyek berjalan, Sudewo masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.
"Saudara SDW diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran commitment fee. Hal ini masih terus didalami penyidik seiring penahanan salah satu tersangka, yaitu Saudara R," tambah Budi.
Kasus ini telah menyeret banyak pihak, termasuk pejabat Kementerian Perhubungan dan sejumlah pengusaha. Terbaru, KPK menetapkan Risna Sutriyanto (RS), ASN Kemenhub sekaligus Ketua Pokja proyek, sebagai tersangka.
Daftar pihak yang ditetapkan tersangka, pemberi antara lain, Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (eks Direktur PT KA Manajemen Properti), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama) dan Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).
Sedangkan tersangka sebagai penerima antara lain Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jateng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jateng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabar), Budi Prasetyo (Ketua Pokja Pengadaan), Hardho (Sekretaris Pokja Pengadaan) dan Edi Purnomo (Anggota Pokja Pengadaan).
KPK menegaskan pemeriksaan Sudewo akan menjadi kunci untuk menelusuri lebih jauh aliran dana korupsi proyek senilai triliunan rupiah ini. (nad/ris/fir)
Editor : M Firman Syah