Radar Surabaya - Fenomena pengendara sepeda motor yang melaju dengan lampu belakang mati semakin sering ditemui di berbagai ruas jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas, khususnya pada malam hari ketika visibilitas pengendara terbatas.
Lampu belakang, baik lampu posisi maupun lampu rem, memiliki fungsi vital sebagai penanda keberadaan kendaraan dan peringatan saat pengendara mengerem. Tanpa lampu tersebut, kendaraan di belakang sulit memperkirakan jarak maupun kecepatan motor yang ada di depannya. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan dengan arus lalu lintas padat.
Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pelaku Curanmor di Kebalen Wetan Surabaya Diringkus
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas mengatur kewajiban penggunaan perlengkapan kendaraan, termasuk lampu. Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak menyalakan lampu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Sejumlah pengendara mengakui kerap lalai memeriksa kondisi kendaraan.
“Kadang kita baru tahu lampu mati setelah ditegur orang lain atau diberhentikan polisi,” ujar Rian (27), seorang pengendara di kawasan Surabaya.
Pemeriksaan sederhana, seperti memastikan lampu, rem, dan ban berfungsi dengan baik, dinilai penting untuk mengurangi potensi kecelakaan. Imbauan ini kerap disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun dinas perhubungan daerah dalam berbagai kampanye keselamatan lalu lintas.
Kesadaran masyarakat diharapkan dapat meningkat seiring dengan penegakan aturan di lapangan. Hal kecil seperti memastikan lampu belakang menyala bisa berpengaruh besar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan. (sry/mel/fir)
Editor : M Firman Syah