Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Skandal Rp69 Miliar! Irvian Bobby Mahendro Jadi Penerima Dana Terbesar di Kasus Kemenaker

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari kasus ini, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), terungkap menerima aliran dana terbesar mencapai Rp69 miliar.

Kasus tersebut juga menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Aliran Dana Triliunan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pada periode 2019–2024, IBM menerima uang Rp69 miliar melalui sejumlah perantara.

Dana itu digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, pembayaran uang muka rumah, hingga setoran kepada pejabat Kemenaker lainnya.

“Irvian juga menggunakan sebagian uang untuk membeli kendaraan dan melakukan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Selain IBM, sejumlah pejabat Kemenaker lain juga kecipratan aliran dana:

Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp5,5 miliar pada 2021–2024.

Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.

Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, menerima Rp3 miliar.

Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.

Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, menerima lebih dari Rp1,5 miliar.

Setyo menambahkan, sejumlah uang juga mengalir ke pihak lain seperti FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu pada 2021–2024, serta CFH yang menerima satu unit mobil. Namun, FAH, HR, dan CFH belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan 11 Tersangka

Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menahan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, untuk 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Daftar Lengkap 11 Tersangka Kasus K3 Kemenaker

1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, 2022–2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, 2022–sekarang)

3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, 2020–2025)

4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–2025)

5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Maret–Agustus 2025)

6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, 2021–Februari 2025)

7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Kemenaker)

8. Supriadi (Koordinator di Kemenaker)

9. Temurila (PT KEM Indonesia)

10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

11. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025).

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#kemenaker #Irvian Bobby Mahendro #KPK #Keselamatan dan Kesehatan Kerja #k3 #Skandal Rp69 miliar #Immanuel Ebenezer