Jakarta - Skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka fakta mengejutkan. Sertifikat yang seharusnya dikenakan biaya resmi Rp 275 ribu, dipatok hingga Rp 6 juta per orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik itu berjalan sistematis sejak 2019, melibatkan pejabat Kemnaker hingga pihak swasta. Buruh yang menolak membayar mengalami hambatan dalam pengurusan sertifikat, bahkan terancam penolakan. Ironisnya, pungutan tambahan itu hampir setara dengan dua kali lipat upah rata-rata pekerja.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga turut menikmati hasilnya.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Dari hasil penyidikan, Noel disebut menerima Rp 3 miliar serta satu unit motor besar. Secara keseluruhan, nilai dana ilegal yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli rumah, kendaraan mewah, hingga kebutuhan hiburan.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat struktural Kemnaker dan dua pihak swasta. Seluruhnya ditahan hingga 10 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. (ara/gab/fir)
Editor : M Firman Syah