Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gaji DPR Bisa Tembus Rp 100 Juta, Ekonom Sebut Kebijakan Bebas Pajak Tidak Adil

Muhammad Firman Syah • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:05 WIB
DPR RI terima PPh 21 dan berbagai fasilitas negara yang dinilai merugikan rakyat.
DPR RI terima PPh 21 dan berbagai fasilitas negara yang dinilai merugikan rakyat.

Radar Surabaya - Anggota DPR RI menerima berbagai fasilitas dari negara, termasuk tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang memicu sorotan pengamat ekonomi dan hukum, Media Wahyudi Askar. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan pajak dan perlu segera dievaluasi.

"Pada dasarnya, pajak penghasilan adalah kewajiban setiap wajib pajak. Tapi dalam kasus DPR, beban PPh mereka justru ditanggung negara. Secara administrasi terlihat mereka membayar pajak, tetapi uangnya berasal dari negara, bukan dari kantong pribadi," jelasnya, Kamis (21/8).

Menurutnya, kebijakan ini menciptakan perlakuan berbeda antara anggota DPR dan masyarakat biasa. Di negara lain, seperti Australia, pejabat tetap membayar pajak dari gajinya sendiri.

"Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Anggota DPR menerima tunjangan yang tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga bebas pajak, padahal karyawan swasta tetap dipotong pajak. Jelas tidak adil dan harus diubah," tegasnya.

Media juga menyoroti dampak moral dan psikologis kebijakan ini.

"Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya memberi contoh dengan ikut menanggung pajak penuh. Jika fasilitas ini dicabut, DPR bisa menunjukkan teladan dan memperkuat legitimasi. Saat ini, pejabat sudah menerima tunjangan hingga ratusan juta tapi tidak membayar pajak sepenuhnya. Itu melukai rasa keadilan," tambahnya.

Isu ini makin ramai setelah terungkap tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Jika digabung gaji pokok dan tunjangan lain, total pendapatan anggota DPR bisa menembus Rp 100 juta per bulan, menimbulkan polemik di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, rincian tunjangan bulanan anggota DPR.

Tunjangan melekat antara lain, istri/suami Rp 420 ribu, anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, jabatan Rp 9,7 juta, beras Rp 30.090 per jiwa dan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813.

Juga terdapat tunjangan lain berupa kehormatan Rp 5.580.000, komunikasi Rp 15.554.000, fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta, listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,25 juta.

Anggota DPR juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 dengab rincian ketua DPR Rp 5,04 juta, wakil ketua DPR Rp 4,62 juta dan nggota DPR Rp 4,2 juta.

Jika ditotal, seorang anggota DPR menerima sekitar Rp 54.051.903 per bulan, belum termasuk tunjangan rumah, biaya perjalanan dinas, dan dana daerah pemilihan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sudah melalui kajian, disesuaikan harga tanah dan properti di Jakarta, sebagai pengganti rumah dinas DPR RI yang belum tersedia.

"Besaran itu sudah dihitung sesuai situasi dan harga yang berlaku di Jakarta, mengingat kantor DPR RI berada di Jakarta," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8). (dta/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#pph 21 #gaji #dpr #merugikan rakyat #bebas pajak #tunjangan