Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh, KAI Tegaskan Komitmen pada Aturan Kesehatan

Muhammad Firman Syah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Usulan gerbong khusus merokok di kereta api menuai pro-kontra. KAI tetap patuh pada aturan kawasan tanpa rokok.
Usulan gerbong khusus merokok di kereta api menuai pro-kontra. KAI tetap patuh pada aturan kawasan tanpa rokok.

Radar Surabaya – Usulan untuk menghadirkan kembali gerbong khusus merokok di layanan kereta api jarak jauh mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8).

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI menyediakan satu gerbong khusus yang dapat difungsikan sebagai ruang merokok sekaligus kafe. Ia menilai keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya mengakomodasi kebutuhan sebagian penumpang, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah secara bisnis bagi KAI.

“Dulu ada gerbong kafe yang dihilangkan, saya usul satu gerbong bisa difungsikan kembali untuk ngopi sekaligus smoking area. Saya yakin ini bermanfaat dan bisa menguntungkan KAI,” ujar Nasim Khan.

Politisi asal Jawa Timur itu juga menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihannya.

“Ini bukan sekadar masukan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat, terutama dari Jawa Timur. Ada nilai kemanusiaan yang bisa dipertimbangkan,” tambahnya.

Namun demikian, PT KAI menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta saat ini tidak menyediakan ruang merokok. Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa larangan merokok juga berkaitan dengan kenyamanan seluruh penumpang.

“Larangan ini juga demi kenyamanan penumpang lain. Seluruh kereta saat ini menggunakan pendingin udara (AC), sehingga asap rokok tentu akan mengganggu,” jelas Joni dalam pernyataan sebelumnya, Juni 2025 lalu.

Usulan penyediaan gerbong merokok tersebut pun menuai tanggapan beragam dari publik. Di satu sisi, dianggap sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, sementara di sisi lain dinilai bertentangan dengan regulasi kesehatan dan standar pelayanan transportasi umum yang ramah lingkungan dan bebas asap rokok. (sry/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#ngopi #dpr #kai #smoking area #gerbong #rdp