Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyiapkan sejumlah kantong parkir baru untuk menjawab polemik larangan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Tunjungan. Kebijakan ini diambil guna mengurangi keluhan pelaku usaha maupun pengunjung yang terdampak.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan salah satu titik yang tengah diproses berada di Jalan Genteng Besar.
"Lokasinya cukup luas, tapi masih akan didata ulang untuk kapasitasnya," ujarnya, Rabu (20/8).
Selain itu, Dishub juga menyiapkan lahan parkir di gang seberang Kantor BPN Surabaya serta beberapa titik lain di sekitar jalan utama. Saat ini, pemkot telah mengoperasikan sejumlah kantong parkir resmi yang menopang aktivitas Tunjungan.
Adapun rinciannya: Gedung Siola menampung 255 mobil dan 800 motor, Jalan Tanjung Anom 800 motor, Gedung TEC 200 mobil dan 300 motor, Jalan Genteng Besar 20 mobil dan 100 motor, Kantor BPN 15 mobil dan 100 motor, serta Pasar Tunjungan 100 motor.
"Total sementara ada 490 slot mobil dan 2.250 motor. Jumlah ini masih akan ditambah setelah kajian beberapa lokasi selesai," jelas Jeane.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di Tunjungan memprotes larangan parkir TJU yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Mereka bahkan memasang stiker bertuliskan Save Tunjungan dan Satu Tujuan Satu Tunjungan sebagai bentuk penolakan.
Salah satu barista kedai kopi Thirty Three, Novendi Abdul Razak, mengaku omzet turun hingga 30 persen sejak aturan diberlakukan.
"Itu stiker solidaritas. Omzet turun karena sekarang customer harus jalan lebih jauh dari kantong parkir. Banyak yang akhirnya enggan mampir," katanya.
Ia menambahkan, perubahan kebiasaan membuat pengunjung tidak lagi bisa berhenti spontan di depan toko.
"Biasanya tinggal parkir depan, langsung masuk. Sekarang harus cari slot dulu di kantong parkir, dan itu bikin sebagian orang malas," ujar Novendi (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah