RADAR SURABAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan masalah serius bagi ekosistem olahraga nasional.
LaNyalla menyoroti sejumlah poin krusial, salah satunya terkait inkonsistensi hierarki hukum.
“Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dalam hal ini Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menegaskan, undang-undang secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
Namun, Permenpora justru memasukkan aturan yang dianggap membatasi hal tersebut.
“Ada ketentuan kewajiban organisasi olahraga untuk mendapat rekomendasi Kemenpora
sebelum menyelenggarakan musyawarah atau kongres. Ini jelas membatasi independensi,” tegasnya.
Menurut LaNyalla, aturan baru itu berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan bisa memicu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang undang-undang, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan,” terangnya.
LaNyalla juga memperingatkan dampak serius di level internasional. Intervensi pemerintah yang berlebihan berpotensi melanggar prinsip otonomi olahraga sebagaimana tertuang dalam Olympic Charter.
“KONI maupun induk cabang olahraga adalah entitas otonom yang diakui internasional. Jika pemerintah terlalu jauh mengatur internal organisasi, itu bisa dianggap intervensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komite Olimpiade Internasional (IOC) dapat memberikan sanksi berupa pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) bila terjadi pelanggaran independensi.
“Sanksinya bisa sangat fatal. Atlet Indonesia bisa dilarang bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” kata LaNyalla yang juga Dewan Penyantun KONI Jawa Timur.
Aturan Keuangan Dinilai Tidak Realistis
Selain masalah independensi, LaNyalla menyoroti aturan keuangan dalam Permenpora No 14/2024. Menurutnya, larangan pengurus menerima honor dari dana hibah pemerintah tidak realistis dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
LaNyalla menilai, alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, aturan ini justru bisa menciptakan konflik baru.
“Aturan yang diberlakukan sepihak bisa ditolak oleh KONI daerah maupun induk cabor. Ini berisiko menimbulkan perpecahan, bahkan mengganggu persiapan atlet menuju ajang multi-event seperti PON,” tegasnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, LaNyalla mendesak agar Permenpora No 14 Tahun 2024 dievaluasi secara menyeluruh sebelum menimbulkan dampak negatif lebih luas terhadap dunia olahraga Indonesia.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan