Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KKP Tangkap Kapal Purse Seine Filipina dan 32 ABK di Samudera Pasifik

Muhammad Firman Syah • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:59 WIB
KKP amankan kapal ikan asing Filipina purse seine.I
KKP amankan kapal ikan asing Filipina purse seine.I

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui operasi laut dan udara, KKP berhasil mengamankan kapal ikan asing berbendera Filipina berjenis purse seine dengan bobot 754 gross tonnage (GT) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, utara Papua, Senin (18/8).

Kapal bernama FV Princess Janice-168 itu ditangkap bersama 32 anak buah kapal (ABK) asal Filipina. Kapal pengawas KP Orca 06, dengan dukungan KP Orca 04 dan pesawat udara, melakukan pengejaran selama beberapa jam sebelum berhasil menghentikan kapal jumbo tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Lebih lanjut, kapal itu menggunakan alat tangkap purse seine dengan panjang tali ris 1,3 kilometer. Sekali operasi, jaring tersebut mampu mengangkut hingga 400 ton ikan, sebagian besar berjenis baby tuna.

"Dengan jaring sebesar ini, tangkapan ikan masih berukuran kecil sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Praktik seperti ini juga merugikan nelayan Indonesia yang menangkap ikan dengan cara tradisional," ujar pejabat KKP yang memimpin operasi dari atas KP Orca 04.

Selain kapal utama, petugas juga menertibkan sepuluh rumpon milik nelayan Filipina yang diduga bagian dari operasi pencurian ikan.

KKP menyebut operasi ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam satu dekade terakhir. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari praktik illegal fishing tersebut diperkirakan mencapai Rp 189,5 miliar.

Penangkapan kapal asing ini juga menjadi simbol pengamanan laut Indonesia di momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, awak kapal dan pemiliknya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh ABK diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan langkah tegas ini, KKP menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi sumber daya perikanan agar tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang. (dwi/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#ilegal fishing #filipina #diamankan #kkp #ABK #WPPNRI #Kapal purse seine