Bogor - Aksi penembakan menggunakan airsoftgun menggegerkan kawasan Kedung Halang, Kota Bogor. Dua pemuda berinisial R, 28, dan E, 26, ditangkap aparat kepolisian usai menyerang seorang pria berinisial MAL pada Jumat (15/8) malam. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan langsung ditindaklanjuti polisi.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutejo, menjelaskan insiden bermula dari perseteruan lama antara pelaku dan korban sejak masa sekolah. R diketahui menyimpan dendam karena pernah dihina bahkan diludahi korban saat duduk di bangku SMA. Pertemuan kembali di lingkungan kerja memicu konflik lama itu kembali memanas.
Pertengkaran malam itu membuat R pulang mengambil airsoftgun jenis Colt Defender Series 90. Ia kembali bersama E dan menembakkan peluru gotri ke arah MAL. Korban yang mencoba melarikan diri justru ditembak bertubi-tubi hingga 15 kali mengenai punggung dan kedua kakinya. Akibatnya, MAL mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menyebut penembakan terjadi di tepi Jalan Raya Kedung Halang. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah kos di kawasan Cimahpar, Bogor Utara. Dari tangan pelaku, disita satu unit airsoftgun Colt Defender Series serta 10 butir peluru gotri.
"Motif pelaku adalah dendam lama yang berakar dari masa sekolah. Perilaku ini membahayakan keselamatan orang lain dan jelas tidak bisa ditoleransi," tegas Ipda Eko.
R dan E kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 351 dan/atau 335 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghindari kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa dendam masa lalu yang tidak terselesaikan berpotensi memicu tindak kriminal serius. (wid/ris/fir)
Editor : M Firman Syah