Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PHRI Jatim Minta Regulasi Royalti Direvisi, Organda Jatim Pilih Tak Putar Musik Selama Perjalanan

Mus Purmadani • Senin, 18 Agustus 2025 | 23:19 WIB
Ilustrasi menikmati musik sendirian. (AI)
Ilustrasi menikmati musik sendirian. (AI)

RADAR SURABAYA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono meminta adanya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya, selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurutnya aturan ini memberatkan bagi pengusaha hotel dan restoran.

"Terkait royalti ini sebenarnya sudah ada sejak setahun lalu, tiba-tiba kami dapat tagihan royalti yang lumayan. Hanya saja mulai gaduh tahun ini karena regulasinya yang tidak jelas, karena lagu nasional atau suara alam mau ditarik royalti," ujar Dwi kepada Radar Surabaya, Senin (18/8).

Menurut Dwi, awalnya tagihan royalti ini ditarik per individu seperti musisi, grup band, atau orkes melayu. Akan tetapi lama kelamaan royalti ini dikoordinir oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Ppemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurutnya, inti persoalan ada pada pasal yang mengatur bahwa segala bentuk musik yang diperdengarkan di ruang publik otomatis dikategorikan sebagai kegiatan komersial dan dikenakan royalti di tempat publik dianggap komersial.

"Yang jadi aneh lagu Indonesia Raya juga ditarik royalti," katanya. "Jadi, sekarang banyak hotel atau restoran yang memilih untuk tidak memutar musik karena regulasi yang belum jelas," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah Mustafa kepada Radar Surabaya. Pihaknya sudah meminta seluruh pengusaha bus di Jatim untuk semantara tidak memutar musik selama perjalanan.

"Daripada nanti muncul tagihan royalti. Memang aneh jadinya, naik bus yang biasanya full musik jadi tanpa musik. Sopir pun bisa ngantuk," katanya.

Firman menanyakan ini ada apa dengan pemerintah kok bikin regulasi semua serba ditarik pajak. "Yang harus diperjelas lagi distribusi royalti ini kemana, karena musisi piyu PADI saja hanya memperoleh royalti Rp125ribu," pungkasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#UU Hak Cipta #Organda Jatim #royalti musik #lmkn #phri jatim