Jakarta - Sebanyak 264 pekerja migran non-prosedural asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia pada Kamis (14/8) setelah terjaring operasi razia aparat setempat. Para pekerja ini tidak memiliki dokumen resmi sehingga harus mengikuti program repatriasi yang dijalankan Pemerintah Malaysia sejak tahun lalu.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan pemulangan dilakukan melalui tiga titik kedatangan.
"Totalnya 264 orang dipulangkan hari ini. Mereka berasal dari berbagai daerah, sebagian besar dari Pulau Jawa," ujarnya di Kantor BP3MI DKI Jakarta, Jakarta Timur.
Rinciannya, 127 orang tiba di Jakarta, 117 orang di Pelabuhan Kualanamu, dan 18 orang di Lombok. Sebagian besar bekerja di sektor informal seperti buruh perkebunan sawit, pekerja konstruksi, dan asisten rumah tangga.
"Rata-rata kasusnya adalah undocumented. Mereka pernah dirazia, dan sejak Mei tahun lalu ada program repatriasi di Malaysia," jelas Karding.
Menurutnya, Pemerintah Malaysia kini memperketat penindakan pekerja migran ilegal melalui razia, penangkapan, dan deportasi.
"Malaysia ingin membersihkan pekerja ilegal, termasuk WNI yang berangkat non-prosedural. Dampaknya, banyak pekerja kita yang terjaring," ujarnya.
Setibanya di Tanah Air, seluruh pekerja menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Malam ini juga kita pulangkan ke kampung halaman masing-masing jika dinyatakan sehat. Yang sakit akan dirawat sementara, sedangkan yang dari luar Jawa diinapkan dulu sampai ada transportasi lanjutan," kata Karding.
Petugas BP3MI juga melakukan pendataan asal daerah, riwayat pekerjaan, dan kendala selama bekerja di Malaysia untuk mencegah keberangkatan ilegal berulang.
Karding mengingatkan risiko besar bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
"Kalau prosedur dipenuhi, hak-hak pekerja akan dijamin, termasuk asuransi, kontrak kerja yang jelas, dan perlindungan hukum dari pemerintah," tegasnya. (wid/ris/fir)
Editor : M Firman Syah