Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sambut HUT ke-80 RI, Kementerian HAM Selenggarakan Donor Darah

Muhammad Firman Syah • Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:26 WIB
KemenHAM gelar donor darah HUT RI ke-80 di Jakarta, libatkan PMI Pusat dan Klinik KemenHAM.
KemenHAM gelar donor darah HUT RI ke-80 di Jakarta, libatkan PMI Pusat dan Klinik KemenHAM.

Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI menggelar kegiatan donor darah di Aula Kementerian HAM, Jakarta. Dokter Ahli Madya Klinik KemenHAM, Yenny Chandrawaty, menjelaskan acara ini melibatkan 16 petugas dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat serta enam tenaga medis dari Klinik KemenHAM yang membantu pelaksanaan kegiatan.

Menurut Yenny, antusiasme pegawai Kementerian HAM terlihat dari keterlibatan seluruh unit kerja tingkat Eselon I, mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM, hingga tim dari Pusat Data dan Informasi serta Pusat Pengembangan SDM.

"Bukan hanya pegawai, tetapi pimpinan dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Jakarta juga ikut ambil bagian dalam donor darah ini," ujar Yenny, Kamis (14/8).

Tahun ini kegiatan menargetkan 200 peserta dari Unit Eselon I dan Kanwil. Para pegawai terlihat antusias mengikuti tahapan mulai dari pengisian formulir, pengecekan tekanan darah, penimbangan berat badan, hingga pemeriksaan hemoglobin. Dari total 159 orang yang mendaftar, 121 pegawai lolos pemeriksaan kesehatan dan berhasil mendonorkan darah, sehingga terkumpul 121 kantong darah. Sebanyak 38 peserta lainnya tidak dapat mengikuti donor karena faktor kesehatan, seperti tekanan darah tidak stabil, kadar hemoglobin tidak memenuhi syarat, atau memiliki riwayat penyakit tertentu.

Kegiatan donor darah ini bukan sekadar aksi sosial, tetapi juga menjadi bentuk nyata penerapan prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya pemenuhan hak untuk hidup dan hak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap darah yang disumbangkan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain sekaligus memastikan pasien memperoleh perawatan medis yang layak. Landasan hukum kegiatan ini mengacu pada Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap individu berhak meraih derajat kesehatan terbaik.

Kegiatan ini juga mencerminkan nilai solidaritas kemanusiaan dalam HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapapun dapat menjadi pendonor tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau status sosial. Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 3 UU HAM tercermin dalam proses donor darah yang terbuka untuk semua kalangan, sehingga manfaat layanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil di seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Kementerian HAM, di antaranya Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat Pungka M. Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol dan Humas Ibrahim Reza, serta Kepala Subbagian Umum Hefrandry. Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian HAM Jakarta, Kakanwil Mikael Azedo Harwito beserta jajarannya juga turut ambil bagian. (dta/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#kemenham #ham #HUT RI 80 #pmi #donor darah #kesehatan