RADAR SURABAYA – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur. Kasus itu diungkap di Kantor Karantina Jatim, Kamis (14/8).
Kepala Karantina Jatim Hari Yuwono Ady mengatakan, kejadian itu berlangsung pada April lalu. Hewan yang dibawa antara lain 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung.
Semua dibawa oleh DVA tanpa dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina, baik di Surabaya maupun Atambua.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada risiko besar penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang bisa menular ke manusia,” ujar Hari.
Dia menambahkan, lalu lintas hewan tanpa prosedur juga rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Banyak hewan mengalami stres, dehidrasi, bahkan mati karena kandang tidak layak. Dari pengakuan pelaku, pengiriman ilegal itu sudah dilakukan tiga kali.
Barang bukti yang disita antara lain 16 kandang besi, berita acara kematian 11 marmut, 83 burung, dan 4 anjing. Hewan yang masih hidup terdiri atas 6 anjing berbagai jenis, yakni pitbull, pomeranian, chow chow, husky, dan poodle.
Sambil menunggu proses hukum, hewan-hewan itu dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.
Menurut Hari, pelaku dijerat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hari mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa dokumen karantina. “Keberhasilan ini bukti sinergi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyakit hewan berbahaya,” katanya. (*)
Editor : Lambertus Hurek