WAMI Tegaskan Pembayaran Royalti 2 Persen untuk Penggunaan Musik di Acara Pernikahan

Muhammad Firman Syah • Dipublikasikan Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:10 WIB
WAMI tegaskan acara pernikahan juga diwajibkan melakukan pembayaran royalti.
WAMI tegaskan acara pernikahan juga diwajibkan melakukan pembayaran royalti.

Jakarta - Wanana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu atau musik dalam acara pernikahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur hak eksklusif pencipta karya dan perlindungannya.

"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarif royalti sebesar dua persen dari biaya produksinya," jelas Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyaraharja, Senin (11/8).

Robert menegaskan bahwa pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan pengisi acara.

"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya," ujarnya.

Penarikan royalti untuk acara pernikahan bukan perkara mudah karena karakteristiknya sebagai acara privat yang tidak tercatat dalam database resmi penyelenggara musik. WAMI mengandalkan laporan dari pihak terkait untuk mendata penggunaan musik dalam acara tersebut.

"Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait," tambah Robert.

WAMI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya hak cipta dan hak para pencipta lagu. Meski demikian, aturan ini sering disalahpahami dan dianggap sebagai pemalakan.

"Posisi WAMI adalah selalu for the composers," ujar Robert.

Ke depan, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hak pencipta lagu semakin meningkat demi keberlangsungan industri musik Indonesia. (bil/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
hak cipta musisi WAMI LKMN royalti musik acara pernikahan