Mataram - Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku terkejut setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Surat tagihan tersebut muncul secara tiba-tiba, beriringan dengan viralnya kasus sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.
"Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran karya musik," ujar Adiyasa, Senin (11/8).
Adiyasa menegaskan, kebingungan melanda para pelaku usaha perhotelan di Mataram terkait kewajiban membayar royalti, karena sebagian besar hotel tidak memutar musik seperti halnya kafe atau restoran. LMKN menetapkan tarif royalti berdasarkan jumlah kamar, bukan jumlah kursi seperti di sektor kuliner.
"Untuk kategori hotel, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kamar, misalnya hotel dengan 0-50 kamar memiliki besaran tertentu, sedangkan yang memiliki 50-100 kamar dikenakan tarif berbeda," jelasnya.
Selain keterkejutan atas datangnya tagihan mendadak, para pengusaha hotel anggota AHM juga merasa tidak nyaman dengan metode penagihan. Mereka menilai gaya penagihan terkesan memaksa, dengan pertanyaan kapan pembayaran akan dilakukan. Oleh karena itu, Adiyasa mendorong pengusaha hotel yang menerima tagihan agar mengajukan permintaan pertemuan resmi dengan LMKN guna membahas masalah ini.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, menilai mekanisme penarikan royalti lagu di daerah masih belum memiliki panduan teknis yang jelas. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum pernah diajak berdialog oleh otoritas terkait.
Wolini juga mengkritisi beban yang dialami pelaku usaha perhotelan dan restoran. Selain wajib membayar pajak daerah dan pusat yang cukup tinggi, mereka kini juga harus menanggung pembayaran royalti lagu.
Menurut Wolini, PHRI menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena dianggap membebani pelaku usaha. Ia menilai bahwa kombinasi pajak daerah dan pusat, royalti, serta pungutan lain menciptakan beban berlapis bagi sektor hotel dan restoran di NTB. (dta/ris/fir)
Editor : M Firman Syah