Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sound Horeg Resmi Dilarang, SE Bersama Atur Penggunaan Sound System Sesuai Fatwa MUI Jatim

Mus Purmadani • Senin, 11 Agustus 2025 | 23:17 WIB
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah

RADAR SURABAYA – Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara resmi berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 itu menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah mengatakan pihaknya selalu dilibatkan dalam pembahasan fenomena penggunaan sound system. “Kami sangat mendukung adanya SE ini,” ujarnya, Senin (11/8).

Saat disinggung soal SE yang tidak secara eksplisit memuat fatwa haram MUI Jatim, Kiai Hasan menegaskan bahwa tugas pemerintah memang bukan mengharamkan sesuatu. Namun, menurutnya, SE tersebut sudah sesuai dengan Fatwa MUI Jatim.

“Dalam fatwa MUI Jatim, sound haram apabila ada hal-hal yang mempertontonkan tindakan tidak senonoh, mengganggu ketertiban umum, serta adanya minuman beralkohol,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan dalam SE tersebut lebih pada pembatasan tingkat desibel atau kekerasan bunyi, serta pencegahan dampak negatif dari suara yang terlalu keras. “Misalnya, gangguan pendengaran permanen dan hal-hal lain yang mengiringinya,” ujarnya.

Kiai Hasan berharap SE ini dapat diterapkan dengan baik dan para pelaku usaha sound system mematuhi aturan yang berlaku. (*)

 

Editor : Lambertus Hurek
#SE Sound Horeg #Sound Horeg dilarang #mui haramkan sound horeg #sound horeg #mui jatim