RADAR SURABAYA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8). Kehadiran itu terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menangani perkaranya.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan saya, sekaligus menggugah nurani para anggota KY," ujarnya di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Tom berharap abolisi yang diterimanya menjadi momentum memperbaiki sistem hukum. "Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama, peluang untuk membenahi," tambahnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar. Modusnya, menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Pada 1 Agustus 2025, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tak lama setelah itu, Tom melaporkan tiga hakim yang mengadilinya ke Mahkamah Agung dan KY. Mereka adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut salah satu hakim anggota tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. "Seolah-olah Pak Tom ini sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu," kata Zaid. (*)
Editor : Lambertus Hurek