Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai langkah efisiensi APBN 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor S-37/MK.02/2025, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi tersebut mencapai Rp 256,1 triliun, bagian dari target penghematan negara sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan difokuskan pada belanja operasional dan non-pegawai, tanpa memengaruhi gaji aparatur maupun bantuan sosial.
Adapun rincian 16 pos belanja yang dipangkas beserta persentasenya antara lain. Alat tulis kantor (90 persen), Percetakan dan suvenir (75,9 persen), Sewa gedung, kendaraan dan peralatan (73,3 persen). Belanja lainnya (59,1 persen), Kegiatan seremonial (56,9 persen), Perjalanan dinas (53,9 persen), Kajian dan analisis (51,5 persen), Jasa konsultan (45,7 persen). Rapat, seminar dan sejenisnya (45 persen), Honor output kegiatan dan jasa profesi (40 persen), Infrastruktur (34,3 persen), Peralatan dan mesin (28 persen), Diklat dan bimtek (29 persen), Lisensi aplikasi (21,6 persen), Bantuan pemerintah (16,7 persen), Pemeliharaan dan perawatan (10,2 persen).
Sri Mulyani menegaskan, “Efisiensi ini tidak akan mengurangi belanja yang berdampak langsung pada masyarakat. Justru kita alihkan untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, kesehatan dan penguatan SDM.”
K/L diminta menyampaikan usulan efisiensi ke DPR paling lambat 14 Februari 2025. Jika melewati batas waktu, Direktorat Jenderal Anggaran akan menetapkannya langsung dalam DIPA.
Langkah ini, menurut Sri Mulyani, menjadi pijakan penyusunan APBN 2026 sekaligus mendorong terciptanya budaya birokrasi yang hemat, efektif dan tepat sasaran. (wfq/gab/fir)
Editor : M Firman Syah