RADAR SURABAYA - Meski telah bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun padanya. Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menganalisa laporan tersebut.
Dilansir dari Antara, anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan menganalisa laporan dugaan pelanggaran Kode etik tersebut.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/8).
Pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut. "Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” katanya.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Laporan disampaikan kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8) lalu. Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus vonis pada Tom Lembong. (ant/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : ANTARA