Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dittipidter Bareskrim Polri Selidiki Perusahaan Tambang Pasir Zirkon di Kalteng

Guntur Irianto • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:56 WIB
PENYELIDIKAN: Dittipidter Bareskrim Polri saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran tambang pasir zirkon oleh perusahaan di Kalteng. (IST/RADAR SURABAYA)
PENYELIDIKAN: Dittipidter Bareskrim Polri saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran tambang pasir zirkon oleh perusahaan di Kalteng. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini terkait pertambangan nonlogam yaitu pasir zirkon. 

Dilansir dari Antara, penyidikan tersebut sedang dilakukan pada terlapor seorang petinggi di PT KRLM di Kalteng. “Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS, Direktur PT KRLM,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip dari Antara, Senin (4/8).

Dalam kasus ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” imbuhnya.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Direktur #identitas #Kriminal Hari Ini #Pasir Zirkon #Dittipidter Bareskrim Polri #penyidikan #pelanggaran #Bareskrim Polri #Berita Kriminal Hari Ini #kalimantan tengah #tambang #perusahaan #pertambangan #Kalteng Aman #tersangka #Berita Kalteng #Terlapor