Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PPATK Siap Bekukan Rekening Pasif, Waspadai Risiko Ini

Muhammad Firman Syah • Kamis, 31 Juli 2025 | 23:17 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru dalam rangka pengawasan terhadap rekening bank yang tidak aktif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru dalam rangka pengawasan terhadap rekening bank yang tidak aktif.

Radar Surabaya – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru dalam rangka pengawasan terhadap rekening bank yang tidak aktif. Dalam kebijakan tersebut, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan atau lebih berpotensi diblokir sementara.

Wakil Kepala PPATK, yang namanya tidak disebutkan dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa pemblokiran tidak bersifat menyeluruh terhadap semua rekening pasif. Kebijakan ini difokuskan pada jenis rekening yang dianggap berisiko tinggi, seperti yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring, penipuan digital, hingga tindak pidana pencucian uang.

“Rekening pasif itu sering kali disalahgunakan oleh sindikat kriminal. Setelah tidak aktif beberapa bulan, tiba-tiba digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ini yang coba kami antisipasi,” ujarnya, Kamis (31/7).

Rekening tidak aktif yang dibekukan masih dapat dibuka kembali. Nasabah yang terdampak dapat menghubungi pihak bank untuk menjalani proses verifikasi. PPATK menyebut proses pembukaan kembali rekening umumnya memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika dibutuhkan untuk penelusuran lebih lanjut.

Langkah ini memunculkan respons beragam dari masyarakat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik kebijakan tersebut dan menyebutnya berpotensi melanggar hak privasi apabila dijalankan tanpa landasan hukum yang kuat. Namun, PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan.

Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat diimbau untuk rutin memantau aktivitas rekeningnya. Bagi rekening yang tidak lagi digunakan, nasabah disarankan untuk menutupnya secara resmi melalui bank terkait guna menghindari potensi risiko penyalahgunaan. (wfq/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#waspada #PPATK #Pembekuan Rekening #pemblokiran rekening