Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Deposit Judi Online Turun 70 Persen Usai PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif

Muhammad Firman Syah • Kamis, 31 Juli 2025 | 23:14 WIB
Kebijakan PPATK membekukan rekening dormant tekan transaksi judi online hingga 70% pada semester I-2025.
Kebijakan PPATK membekukan rekening dormant tekan transaksi judi online hingga 70% pada semester I-2025.

Radar Surabaya – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan sementara rekening tidak aktif atau dormant terbukti efektif dalam menekan aktivitas judi daring di Indonesia. Data semester I-2025 mencatat, nilai deposit terkait judi online menurun drastis hingga lebih dari 70 persen sejak kebijakan ini diberlakukan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sebelum pemblokiran diberlakukan, total dana yang mengalir untuk aktivitas judi daring mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Namun, setelah rekening tidak aktif dibekukan mulai 15 Mei lalu, nilai tersebut anjlok menjadi sekitar Rp 1 triliun.

“Ketika rekening dormant kita bekukan, deposit judi online langsung nyungsep. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya sekitar Rp 1 triliunan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Penurunan tersebut tidak hanya terjadi pada nilai transaksi, tetapi juga pada frekuensi. Pada April 2025, jumlah transaksi judi online mencapai rekor tertinggi yakni 33,23 juta kali. Namun, setelah pemblokiran diberlakukan, jumlah transaksi turun menjadi 7,32 juta pada Mei dan terus menyusut menjadi 2,79 juta pada Juni.

Berikut data tren nilai deposit dan jumlah transaksi selama Januari–Juni 2025 dalam Nilai Deposit Judi Online yakni Januari: Rp 2,96 triliun; Februari: Rp3,05 triliun; Maret: Rp2,59 triliun; April: Rp5,08 triliun; Mei: Rp2,29 triliun; Juni: Rp1,5 triliun

Kemudian Frekuensi Transaksi yakni Januari: 17,33 juta; Februari: 17,99 juta; Maret: 15,82 juta; April: 33,23 juta; Mei: 7,32 juta; Juni: 2,79 juta

“Tren transaksinya juga terjun bebas. Ini membuktikan bahwa rekening dormant selama ini memang banyak dimanfaatkan untuk aktivitas keuangan ilegal,” kata Ivan.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar. Sebagian besar rekening tersebut tidak memiliki pembaruan data nasabah dan sangat rentan disalahgunakan oleh pihak lain.

Atas dasar itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah dan integritas sistem keuangan nasional. Ivan menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman.

“Dana nasabah 100 persen utuh. Ini justru upaya agar rekening yang tidak aktif bisa segera diverifikasi kembali oleh pemilik sahnya,” jelasnya.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong bank dan nasabah untuk aktif memperbarui data. PPATK mengimbau agar pemilik rekening yang terkena pemblokiran segera melakukan klarifikasi ke bank terkait untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mel/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#PPATK #judol #deposit #Blokir rekening #judi online