Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif memicu perdebatan publik. Di tengah derasnya kritik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” ujar Ivan, Kamis (31/7).
Ivan menjelaskan bahwa batas waktu tiga bulan bukanlah ketentuan baku. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada rekening yang dikategorikan sangat berisiko, seperti yang diduga digunakan untuk tindak pidana, termasuk judi online.
“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.
Ivan menyebut, rekening yang paling banyak dibekukan merupakan rekening pasif yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, dalam rentang waktu yang panjang, rekening tersebut rentan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala?” ucapnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan upaya perampasan dana nasabah, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan judi online yang berdampak sosial luas.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” katanya.
Ivan menambahkan, pemilik rekening yang mengalami pemblokiran tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan menghubungi bank atau PPATK. Dana nasabah dijamin tetap aman dan tidak berkurang.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” imbuhnya.
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tidak aktif yang dicurigai terlibat aktivitas mencurigakan, seperti jual beli rekening hingga pencucian uang. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Jenis rekening yang dapat dikategorikan tidak aktif meliputi tabungan dan giro, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Durasi dormansi bervariasi antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung pada kebijakan dan penilaian risiko masing-masing bank.
PPATK mengimbau para nasabah yang rekeningnya diblokir untuk segera melakukan verifikasi guna mengaktifkan kembali rekening tersebut.
“Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK 082112120195,” tulis lembaga tersebut dalam unggahannya.
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memastikan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi hak masyarakat.
“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” kata Budi dalam pernyataan tertulis, Rabu (29/7).
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjaga ekosistem keuangan dari risiko penyimpangan. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut turut bergantung pada komunikasi publik yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah