Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/7), di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif.
Berdasarkan pantauan awak media, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Ia mengaku belum mengetahui alasan dirinya dipanggil oleh Presiden Prabowo.
“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada wartawan.
Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo juga tiba di kompleks Istana, namun tidak memberikan komentar kepada media.
Pemanggilan ini berlangsung di tengah meningkatnya protes masyarakat terkait kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
PPATK menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial. Rekening tidak aktif atau dormant dinilai berisiko disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk praktik ilegal seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga tindak kejahatan siber lainnya.
Ivan menegaskan bahwa saldo dalam rekening yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan dalam keterangannya, Senin (28/7).
Ia menambahkan, pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan dimaksudkan untuk menghentikan transaksi mencurigakan. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya atau memilih untuk menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.
Kebijakan ini, lanjut Ivan, dilandasi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” jelasnya. (man/gab/fir)
Editor : M Firman Syah