Radar Surabaya - Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang baru diluncurkan pemerintah menarik perhatian kalangan ekonom. Meski digadang-gadang mampu mendorong penerimaan negara, sejumlah pakar menilai program ini mengandung potensi risiko tinggi jika tidak disertai pengawasan dan tata kelola yang ketat.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini masih rendah lantaran banyak koperasi tidak aktif secara ekonomi. Namun, ia menyebut Kopdes Merah Putih bisa memberikan dampak signifikan bila ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang profesional serta regulasi yang jelas.
"(Dengan) memiliki sumber daya manusia profesional dan berintegritas, serta indikator kinerja yang jelas, perlu juga regulasi rinci mengenai kriteria koperasi yang sehat," kata Esther, Minggu (27/7).
Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola untuk mencegah koperasi-koperasi baru mengalami kegagalan sebagaimana yang terjadi pada sejumlah koperasi sebelumnya.
"Maka ke depan bisa dicegah koperasi-koperasi yang (berpotensi) bangkrut dan mati," ujarnya.
Dari sisi fiskal, Ekonom CELIOS Nailul Huda memperkirakan potensi penerimaan pajak dari program ini bisa mencapai Rp360 miliar dalam enam tahun jika seluruh koperasi patuh membayar pajak. Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memastikan aspek administratif koperasi.
"Karena (Kopdes) sudah di-launching, saya mendesak agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) segera mengecek apakah koperasi dan pengurusnya sudah mengurus perpajakan atau belum, sudah punya NPWP atau belum," tegas Nailul.
Namun, ia juga memperingatkan risiko penyelewengan yang tinggi. Berdasarkan simulasi, potensi kerugian ekonomi negara akibat fraud dan opportunity cost dari Himbara bisa menembus angka Rp 150 triliun.
"Ada potensi fraud hingga Rp86 triliun dalam enam tahun. Belum lagi opportunity cost dari Himbara lebih dari Rp 70 triliun. Jadi secara ekonomi, Koperasi Merah Putih itu bisa juga merugikan," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa investasi awal program ini bisa menembus Rp 240 triliun untuk pengadaan aset, sewa gedung, dan kebutuhan logistik. Sementara pada tahun-tahun selanjutnya, operasional koperasi akan sangat bergantung pada laba yang belum tentu memadai.
"Sedangkan risiko gagal bayar mencapai 4 persen dan opportunity cost bagi perbankan juga berjalan, sehingga terdapat kerugian perekonomian negara. Maka, pada tahun kedua hingga seterusnya terjadi pengurangan output ekonomi menjadi turun," tambahnya.
Peneliti CELIOS, Dyah Ayu, turut mengungkapkan kekhawatiran. Ia memproyeksikan risiko gagal bayar koperasi bisa mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun, yang pada akhirnya akan menjadi beban bagi pemerintah desa sebagai pelaksana program.
"Itu yang sangat membebani pemerintah desa sebagai penanggung jawab," ujar Dyah.
Ia juga menyoroti kerugian yang mungkin dialami sektor perbankan akibat hilangnya peluang investasi di sektor-sektor produktif. Berdasarkan perhitungan CELIOS, opportunity cost yang ditanggung Himbara bisa mencapai Rp 76,51 triliun.
"Banyak koperasi yang dikelola oleh pengurus dengan kapasitas manajerial yang terbatas, sehingga kesulitan dalam mengelola sumber daya dan menjalankan bisnis dengan efisien," katanya.
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Unit usaha koperasi mencakup penjualan LPG 3 kg, pupuk, logistik, gerai sembako, penyaluran bantuan sosial, dan apotek murah.
Pemerintah memberikan akses pembiayaan melalui bank BUMN hingga maksimal Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen dan tenor enam tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Dari total plafon pinjaman, maksimal Rp 500 juta boleh digunakan untuk operasional, sementara sisanya wajib dialokasikan untuk kegiatan produktif dan penguatan usaha. (nad/ris/fir)
Editor : M Firman Syah