Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah merumuskan panduan resmi terkait penggunaan sound horeg atau alat pengeras suara berdaya tinggi yang kerap dikeluhkan masyarakat. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (24/7).
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa keputusan resmi akan segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan sosial mengenai batasan penggunaan sound system di ruang publik.
“Beberapa hari ke depan akan ada keputusan resmi. Hasil pertemuan malam ini menegaskan bahwa perlu ada panduan yang bisa dijadikan pegangan. Apa yang boleh, apa yang tidak, semuanya harus jelas,” ujarnya.
Permintaan penyewaan sound system disebut meningkat signifikan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI. Emil menekankan pentingnya kesiapan regulasi agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pedoman yang tegas namun tetap humanis.
“Banyak yang sudah booking sound system untuk acara-agara Agustus. Kita harus sigap merespons,” tambahnya.
Emil menegaskan bahwa penggunaan sound system pada dasarnya tidak dilarang, namun intensitas suara dan dampaknya terhadap lingkungan sosial menjadi perhatian utama. Rakor tersebut turut melibatkan MUI, pakar kesehatan THT, serta tokoh masyarakat untuk menyusun kebijakan berbasis multidisipliner.
“Sound system itu sendiri tidak masalah. Tapi istilah ‘horeg’ ini belum ada dalam regulasi formal. Makanya, kita mengatur dari aspek yang ada, seperti lalu lintas, kesehatan, pencemaran suara dan norma-norma sosial,” jelasnya.
Pemprov Jatim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menyelaraskan aturan antara pemerintah pusat, provinsi dan pelaksana teknis di lapangan.
“Format aturan sedang kita siapkan. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelaraskan panduan dari pusat, provinsi, hingga pelaksana di lapangan. Harapannya, menjelang Agustus nanti semua kegiatan berjalan lancar dengan arahan yang tegas namun tetap mengayomi,” ungkap Emil.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, menjadi fokus utama dalam penyusunan kebijakan.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, serta ahli kesehatan masyarakat, sebagai bagian dari upaya kolaboratif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. (mel/gab/fir)
Editor : M Firman Syah