Pakar Hukum Nilai Penyerahan Tanah ke Ormas Langgar Kewenangan Daerah

Muhammad Firman Syah • Dipublikasikan Jumat, 25 Juli 2025 | 01:23 WIB
kewenangan penataan ruang dan pengelolaan wilayah secara hukum berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota, bukan pemerintah pusat.
kewenangan penataan ruang dan pengelolaan wilayah secara hukum berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota, bukan pemerintah pusat.

Surabaya – Kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih tanah terlantar dan menyerahkannya kepada organisasi masyarakat (ormas) dinilai melampaui kewenangan daerah. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pertanahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Sri Setiadji.

Menurut Setiadji, kewenangan penataan ruang dan pengelolaan wilayah secara hukum berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota, bukan pemerintah pusat. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang tidak menyebutkan peran pemerintah pusat dalam penentuan pemanfaatan ruang wilayah.

“Yang memiliki wilayah administrasi adalah pemerintah daerah. Jika pemerintah pusat masuk ke dalam ranah itu, secara hukum akan menimbulkan konflik kewenangan,” kata Setiadji, Kamis (24/7).

Ia menambahkan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 memberi ruang bagi negara untuk menertibkan tanah terlantar, prosesnya tetap harus memperhatikan aspek peruntukan lahan dan otoritas tata ruang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Setiadji juga mengingatkan bahwa pengambilalihan tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kompensasi terhadap pemilik hak. Ia mencontohkan, apabila ada hak guna usaha (HGU) atas tanah yang belum termanfaatkan karena kendala investasi, maka negara tetap wajib memberikan ganti rugi jika hendak mengambil alih.

“Negara tidak bisa mengambil tanpa kompensasi. Penilaian mengenai apakah tanah itu benar-benar terlantar juga harus melibatkan pemerintah daerah sebagai pemilik otoritas ruang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setiadji mempertanyakan dasar hukum atas rencana penyerahan tanah negara kepada ormas. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan tanah dalam sistem sosialisme Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Hanya koperasi yang dibolehkan memiliki tanah secara luas karena dianggap berperan dalam pemerataan. Tidak ada landasan hukum yang membolehkan ormas menguasai tanah besar-besaran,” ujarnya.

Setiadji menegaskan bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, ormas bukan subjek penerima hak atas tanah dalam skala besar. Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan semua langkah sesuai konstitusi dan prinsip keadilan tata ruang. (wfq/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
tanah Pakar Hukum pelanggaran ormas Tanah terlantar Kewenangan Daerah