Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang dibentuk Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2025 tidak menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau skala kecil dan menengah.
Eric mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan Satgas tetap memperhatikan dampak ekonomi terhadap pelaku industri kecil, seperti pemutusan hubungan kerja dan gangguan pada perputaran ekonomi lokal.
“Jika kebijakan terlalu menekan produsen kecil-menengah, akan muncul efek domino yang merugikan, dan itu tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Eric, Senin (21/7).
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara adil, termasuk kepada perusahaan besar yang dinilai minim pelaporan. Menurutnya, pabrikan besar juga harus diaudit secara berkala.
Eric mendorong adanya regulasi pendukung seperti kemudahan akses pita cukai dan harga yang terjangkau bagi pelaku industri kecil, agar tetap bisa taat aturan tanpa dipersulit.
Kontribusi IKM rokok, menurut Eric, dapat dilihat di Pamekasan, Madura, di mana sejumlah pengusaha rokok lokal membantu pembangunan jalan kabupaten. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURR) Pamekasan, Amin Jabir.
“Lima perusahaan lokal membantu pembangunan infrastruktur, dan pemkab hanya mendampingi dari sisi teknis,” ujar Amin.
Direktur CISSI Agus Surono menambahkan, industri rokok skala kecil menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja langsung, dan jutaan lainnya di sektor distribusi. Ia menyebut usaha rokok kecil sah dan dijamin konstitusi, sesuai Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945.
Agus juga mengingatkan agar pemerintah menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.
“Kebijakan jangan sampai mematikan satu sektor demi menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya. (wid/gab/fir)
Editor : M Firman Syah