Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hasto Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Lambertus Hurek • Jumat, 18 Juli 2025 | 20:21 WIB
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan. (*)
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan. (*)

RADAR SURABAYA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Menurut dia, sebagian besar JPU dalam kasus ini juga terlibat dalam persidangan perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020, yang memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Namun sikap JPU dinilai berbeda.

“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Dia menyebut tidak ada fakta baru dalam kasusnya. Yang muncul justru akrobat hukum dengan menghadirkan sejumlah saksi internal KPK. Keterangan saksi itu dijadikan dasar surat dakwaan dan tuntutan.

Karena itu, dia kembali mempertanyakan apakah tuntutan yang dinilainya tidak berkeadilan tersebut benar-benar lahir dari hati nurani jaksa.

“JPU juga memiliki tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para JPU ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum,” ucap Hasto.

Dia juga mengkritik denda Rp 600 juta yang dianggap aneh karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Negara tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi,” ujar dia.

Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019–2024.

Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Dia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#tuntutan hasto #KPK #harun masiku #Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto #Sidang Hasto #Harun Masiku Buronan KPK #hasto kristiyanto