RADAR SURABAYA – Praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Aktivitas penambangan ini terjadi di wilayah yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini menjadi langkah serius menjaga kawasan strategis IKN dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
"Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga agar IKN tetap steril dari aktivitas ilegal," ujar dia dalam konferensi pers.
Menurut dia, modus operandi para pelaku adalah mengangkut batubara menggunakan kontainer dari Kalimantan Timur ke Surabaya dengan dokumen yang tampak resmi. Namun, penyelidikan menemukan bahwa batubara itu berasal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto, tepatnya KM 48 wilayah Semboja.
Penyelidikan berlangsung pada 23–27 Juni 2025 dengan pengawasan ketat kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, terbukti bahwa batubara itu hasil tambang ilegal.
Polisi telah menerbitkan empat laporan polisi (LP) dengan nomor 68, 69, 72, dan 73 tertanggal 4 dan 14 Juli 2025. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk dari KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan transportasi, dan ahli Kementerian ESDM.
Barang bukti yang disita antara lain 351 kontainer batubara (248 di Surabaya dan 103 di Balikpapan), 9 alat berat, 11 truk trailer, serta dokumen pengiriman seperti SKAB dan surat verifikasi.
Dalam gelar perkara 11 Juli lalu, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua orang, YH dan CH, telah ditahan. Seorang lainnya, MA, dalam proses pemanggilan.
Aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2016. Citra satelit menunjukkan kerusakan hutan seluas 4.236 hektare. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri atas kehilangan batubara Rp 3,5 triliun dan kerusakan lingkungan Rp 2,2 triliun.
"Ini belum selesai. Kami akan kembangkan sampai ke pencucian uang," kata Brigjen Nunung. (*)
Editor : Lambertus Hurek