Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Pelecehan Anak di Pesawat Citilink Rute Denpasar - Jakarta Ditangkap Polisi

Muhammad Firman Syah • Kamis, 17 Juli 2025 | 19:20 WIB
Seorang pria berinisial IM, 50, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam penerbangan Citilink rute Denpasar - Jakarta, Selasa (15/7).
Seorang pria berinisial IM, 50, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam penerbangan Citilink rute Denpasar - Jakarta, Selasa (15/7).

Tangerang - Seorang pria berinisial IM, 50, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam penerbangan Citilink rute Denpasar - Jakarta, Selasa (15/7) dini hari.

Korban berinisial MAR mengalami pelecehan saat berada di dalam kabin pesawat. Peristiwa bermula ketika korban hendak melakukan swafoto. IM yang duduk di dekat korban menawarkan bantuan, namun justru melakukan tindakan tidak senonoh.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, korban sempat mencoba memberi isyarat kepada tantenya menggunakan gerakan mata dan suara pelan. Namun karena tidak dimengerti, korban kemudian pergi ke toilet dan menangis histeris. Tantenya yang menyadari ada hal tidak beres, langsung melapor kepada awak kabin.

Korban lalu dipindahkan ke kursi lain hingga pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah mendarat, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta menetapkan IM yang diketahui bekerja sebagai sales manager sebuah perusahaan farmasi di Jakarta sebagai tersangka. Kepala Satreskrim AKP Yandri Mono menyebut, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena tertarik pada korban.

IM dijerat Pasal 6 huruf (a) dan (c) juncto Pasal 15 huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat (2e) KUHP.

Maskapai Citilink, melalui Head of Corporate Secretary & CSR Division, Tashia Scholz, menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung proses hukum serta meningkatkan perlindungan terhadap seluruh penumpang.

Sementara itu, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang. Polisi juga menggandeng UPTD PPA dalam proses pendampingan psikolog dan pemeriksaan medis lanjutan. (mg/fir)

Editor : M Firman Syah
#kekerasan seksual anak #Pelecehan Anak di Bawah umur #Citilink