RADAR SURABAYA - Dua oknum dosen di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Mereka FS dan KH keduanya dosen universitas negeri di Makassar. Keduanya, ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir dari Antara, polisi sudah memeriksa enam orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangan perihal kasus tersebut, baik dari korban, keluarga korban, maupun pihak kampus dan terlapor FS.
Sementara untuk tersangka KH, penyidik telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor, saksi lain yang mengetahui kejadian itu, hingga terlapor.
"Iya, sudah (tersangka). Kita sudah buatkan surat penetapan tersangka, tapi belum ditandatangani pimpinan," ujar Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Ramdan Kusuma, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar yang dikonfirmasi membenarkan, surat penetapan tersangka terhadap kedua dosen tersebut nantinya dikeluarkan secara bersamaan.
"Iya, betul, sudah penetapan tersangka dan sudah gelar perkara. Iya, sama (FS dan KH tersangka)," tutur Kompol Zaki menekankan. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto