RADAR SURABAYA - Sebuah ladang ganja seluas 25 hektare ditemukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ladang tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pihaknya juga menangkap dua tersangka.
Dilansir dari Antara, terbongkarnya ladang ganja ini berawal dari pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 27 kilogram di Aceh. Kemudian, polisi melakukan pengembangan.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (24/6) siang.
Pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.Penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto