RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022. Nadiem datang dengan membawa tas jinjing bersama kuasa hukumnya
Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan memeriksa Nadiem selaku mantan Mendikbudristek untuk mendalami peran dalam pengadaan Chromebook ini.
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan," ungkapnya dikutip dari Antara, Senin (23/6).
Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto