RADAR SURABAYA - Sebanyak 200 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bermasalah. Lahan tersebut akan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dikarenakan lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Dilansir dari Antara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani membenarkan hal tersebut. Perkebunan ini berada di hutan lindung, hutan produk dan kawasan persawahan.
"Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit," tuturnya dikutip dari Antara, Kamis (19/6).
Ia mengungkapkan, sudah mengingatkan sebelumnya terkait perkebunan kepala sawit ini. Namun tetap membandel.
"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya," katanya.
Menurut dia, penyalahgunaan lahan pertanian, hutan lindung, produksi, hutan terlarang untuk perkebunan kelapa sawit itu tentu melibatkan para kepala desa, karena mereka yang tahu kawasan di daerahnya.
"Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejakgung ini," katanya.
Ia mencontohkan puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan merupakan kawasan pertanian padi sawah yang telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.(ant/gun)
Editor : Guntur Irianto