Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pulau Milik Trenggalek “Hilang” ke Tulungagung, LaNyalla Sentil Kemendagri: Jangan Bebani Presiden!

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:55 WIB
Senator Jatim LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Senator Jatim LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RADAR SURABAYA – Polemik batas wilayah kembali mencuat, kali ini melibatkan 13 pulau kecil di perairan selatan Jawa Timur yang sebelumnya

masuk wilayah Kabupaten Trenggalek, namun dalam Keputusan Mendagri terbaru justru tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.

Masalah ini muncul setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data

Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang membuat masyarakat dan pejabat daerah Trenggalek mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut.

Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, langsung bersuara lantang. Ia menyesalkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dianggap justru menimbulkan kegaduhan di daerah.

 “Ketiga belas pulau itu sejak lama berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek dan sesuai RTRW Provinsi Jawa Timur.

Bahkan sudah ada SK Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menegaskan kepemilikan pulau-pulau itu oleh Trenggalek,” tegas LaNyalla, Kamis (19/6/2025), di Jakarta.

LaNyalla juga mengingatkan agar para pembantu presiden tidak membuat kebijakan yang akhirnya membebani Presiden Prabowo Subianto.

 “Sudah beberapa kebijakan kementerian yang terpaksa dianulir presiden. Jangan sampai presiden terus diseret untuk membereskan kekacauan akibat kebijakan tak sejalan dari anak buahnya,” ujar Ketua DPD RI ke-5 itu.

Beberapa Kebijakan yang Dibatalkan Presiden Prabowo

-PPN 12 persen untuk barang esensial dibatalkan, hanya dikenakan untuk barang mewah.

-Penundaan pengangkatan CASN 2024 dibatalkan, diganti dengan percepatan pengangkatan.

-Izin tambang nikel di Raja Ampat dicabut karena bertabrakan dengan UU pengelolaan wilayah pesisir.

-Polemik pulau Aceh-Sumut diselesaikan langsung oleh presiden, dengan mengembalikan empat pulau ke Provinsi Aceh.

 “Jangan ada visi yang saling bertabrakan. Pemerintah pusat harus kompak membawa ketenangan, bukan justru membuat daerah bergolak,” tegasnya.

13 Pulau yang Jadi Sengketa Trenggalek–Tulungagung

1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Tamengan

DPRD Jatim Minta Pemprov Tidak Lepas Tangan

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini.

Ia mengingatkan bahwa dokumen rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah menyepakati bahwa ke-13 pulau tersebut merupakan bagian dari Trenggalek.

“Rapat itu dihadiri oleh Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim. Jadi tidak ada alasan untuk mengubah status kepemilikan 13 pulau itu,” tegas Deni.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#dpd ri #trenggalek #LaNyalla Mahmud Mattalitti #Sengketa pulau #pemprov jatim #dprd jatim #tulungagung #Deni Wicaksono